PPKM DARURAT DI KABUPATEN SUMEDANG - DESA HARIANG

Berdasarkan Peraturan Bupati Sumedang Nomor 69 Tahun 2021, PPKM Daurat di Kabupaten Sumedang berlaku mulai tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021. Mohon kepada masyarkat semua untuk menjaga ketat protokol kesehatan dengan menerapkan 5M, asupan gizi yang baik dan melaksanakan vaksinisasi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Simak aturan lengkapnya:

Kegiatan Pada Sektor Non Esensial: diberlakukan 100% bekerja dari rumah (work from home)

Kegiatan Belajar Mengajar Pada Sekolah, Pondok Pesantren, Perguruan Tinggi, Akademi, Lembaga Pendidikan dan penelitian : melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online)

Kegiatan Pada Sektor Esensial seperti Keuangan dan Perbankan, PasarModal, Sistem Pembayaran, Teknologi Informasi dan komunikasi, Perhotelan Non Penanganan Karantina Covid-19 dan Industri Orientasi Ekspor : diberlakukan pegawai bekerja dari kantor (work from office) paling banyak 50% dengan protokol kesehatan secara ketat

Kegiatan Pada Sektor Pemerintahan yang Memberikan Pelayanan Publik yang Tidak Bisa Ditunda : diberlakukan pegawai bekerja dari kantor (work from office) paling banyak 25% dengan protokol kesehatan secara ketat

Kegiatan Pada Sektor Kritikal seperti Energi, Kesehatan, Keamanan, Logistik dan Transportasi, Industri Makanan, Minuman dan Penunjangnya, Petrokimia, Semen, Objek Vital Nasional, Penanganan Bencana, Proyek Strategis Nasional, Konstruksi, Utilitas Dasar Meliputi Listrik dan Air, Serta Industri Pemenuhan Kebutuhan Pokok Masyarakat Sehari-hari : diberlakukan pegawai bekerja dari kantor (work from office) paling banyak 100% dengan protokol kesehatan secara ketat

Supermarket, Mini Market, Pasar Rakyat, Toko Kelontongan dan Pasar Swalayan yang Menjual Kebutuhan Sehari-hari : jam operasional sampai dengan pukul 18.00 WIB, jumlah pengunjung paling banyak 25% dari kapasitas dan penerapan kesehatan yang lebih ketat

Kegiatan Pada Pusat Perbelanjaan, Mal, Pusat Perdagangan : ditutup sementara, kecuali untuk akses restoran, supermarket, dan pasar swalayan diperbolehkan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat (jam operasional s.d pukul 18.00 WIB, dengan jumlah pengunjung paling banyak 25%

Apotek dan Toko Obat : dapat buka selama 24 jam

Kegiatan Makan Minum di Tempat Umum (Warung Makan, Rumah Makan, Kafe, Pedagang Kaki Lima dan Lapak Jajan) : yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya melayani pesan antar dan tidak menerima makan di tempat (dine-in), jam operasional hanya sampai dengan pukul 20.00 WIB

Kegiatan Konstruksi : diizinkan beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat

Kegiatan di Tempat Ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Wihara dan Klenteng) serta Tempat Umum Lainnya yang Difungsikan : ditutup sementara

Transfortasi Umum (Kendaraan Umum, Angkutan Massal, Taksi Konvensional, dan Online serta Kendaraan Sewa/Rental) : diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 25% dan jam operasional s.d pukul 18.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

Kegiatan Pada Area Publik yaitu Fasilitas Umum, Taman Umum, Tempat Wisata Umum, atau Area Publik Lainnya : ditutup sementara

Kegiatan Rapat, Seminar dan Pertemuan Luring : ditutup sementara

Resepsi Pernikahan : jam operasional sampai pukul 12.00 WIB, hanya akad saja yang dihadiri keluarga inti paling banyak 30 orang disesuaikan dengan kapasitas tempat, tidak ada kegiatan resepsi/penerimaan tamu undangan, hidangan makan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat

Kegiatan dan Lokasi Seni, Budaya, Sarana Olahraga dan Sosial Kemasyarakatan yang Dapat Menimbulkan Keramaian dan Kerumunan : ditutup sementara

Pelaku Perjalanan Domestik Jarak Jauh (Mobil Pribadi, Sepeda Motor dan Transportasi Umum) : harus menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil rapid antigen H-1

"Kepanikan adalah Separuh Penyakit, Ketenangan adalah Separuh Obat, Kesabaran adalah Awal dari Kesembuhan"

Semoga kita semua diberi kesehatan dan ada dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa.