Penyerahan Sertifikat PTSL - DESA HARIANG
Siang tadi Pemerintah Desa Hariang bersama Petugas Yuridis Tim 1 Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang menyerahkan sejumlah sertifikat tanah kepada warga masyarakat Desa Hariang, yang telah mendaftarkan hak atas tanahnya kepada Tim Yuridis PTSL Desa Hariang (Selasa, 21/12/2021).
Jumadi, SH Wakil Ketua Yuridis Tim 1 PTSL Tahun 2021 Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang menyebutkan, "Sertifikat ini merupakan alat bukti yang terkuat, atau dikenal dengan istilah surat berharga. Maka dengan demikian kami memohon dengan sangat kepada Bapak Ibu disimpan dengan sebaik-baiknya dan setelahnya diterima mohon untuk diphotocoppy di simpan ditempat terpisah. Apabila sertifikat tanah itu hilang prosesnya akan lebih sulit dan harganya akan lebih mahal dari pada mengurus seperti Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini" ungkapnya.
Ketua Tim Yuridis Desa Hariang Yuyun Gilang Yatmaka mengemukakan bahwa sehubungan dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Desa Hariang Kecamatan Buahdua belum sepenuhnya terpenuhi, masih ada tanah warga yang belum mendaftarkan tanah milikinya di Program PTSL, maka akan mengajukan kembali permohonan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk tahun 2022, adapun bidang tanah yang akan diajukan sebanyak 300 (Tiga Ratus) bidang.